Pemerintah kota Parepare menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Parepare Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
LKPj itu diserahkan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kepada Ketua DPRD, Nurhatina Tipu, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/3/2021).
Pada kesempatan itu, Taufan Pawe menjelaskan, penyerahan LKPj ini sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.