Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, secara resmi melepas Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Parepare Musim Haji Tahun 1444H/2023 Masehi, di gedung Auditoriun BJ Habibie, Kompleks Rumah Jabatan Walikota Parepare, Selasa (23/5/2023). Hadir, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Ketua TP PKK Parepare Erna Rasyid Taufan, Kepala Kantor Kemenag Parepare Fitriady, dan pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare. Dalam sambutannya, Taufan Pawe menyampaikan jika ibadah haji terdiri dari dua yaitu wajib dan rukun haji. Rukun haji jika dilanggar maka harus kembali melaksanakan ibadah haji, tetapi jika wajib haji dilanggar maka diganti dengan membayar dam (denda) dan hajinya menjadi sempurna setelah membayar dam tersebut.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe Lepas Jemaah Calon Haji Kloter Empat
