Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait petunjuk tekhnis pelaksanaan maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Parepare terbit. SOP Maklumat tersebut memiliki dasar hukum yang didalamnya terdapat 3 poin, diantaranya undang undang tentang kekarantinaan kesehatan dan surat keputusan Wali Kota Parepare.
Adapun tujuan daripada SOP ini adalah sebagai pedoman tekhnis tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Parepare dalam melakukan penegakan dan pemantauan pelaksanaan maklumat bersama Forkopimda dam segenap Ormas Islam.
Diharapkan kesadaran penuh seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi diri dari bahaya penularan virus corona yang tengah mewabah. Dengan komunikasi efektif dan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi, mari kita bersama-sama memutus mata rantai virus corona ini.