PAREPARE,- Dihari pertama penegakan perwali no 31 Tahun 2020, terdapat puluhan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas dari arah perbatasan masuk ke Kota Parepare terjaring razia yang dilakukan Tim Gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Parepare.
Razia yang dilakukan tersebut menindaklanjuti Peraturan Walikota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Beberapa petugas terlihat menghentikan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
“Hari ini adalah hari pertama penegakan protokol kesehatan dalam perwali nomor 31 tahun 2020. Bagi pelanggar yang tidak ingin membayar denda, bisa melakukan kerja bakti yang tempatnya sudah kami sediakan di dalam terminal induk Lumpue, di sana tim kami juga sudah stand by,”tegas Fitriany melalui pengeras suara.
Fitriany menambahkan, hari pertama pemberlakuan sanksi dalam Perwali tersebut, masih banyak Warga, baik masyarakat Parepare maupun dari luar tingkat kesadaran penggunaan masker masih rendah.
“Ini kita masih hari pertama, tapi masih banyak yang didapatkan tidak memakai masker, khususnya pada pengemudi truk. Kami berharap, setelah kami turun seperti ini, tingkat kesadaran warga untuk mematuhi dan paham tentanpg Perwali tersebut sudah meningkat, apalagi sebelumnya, kita sudah sosialisasi sebelumnya kurang lebih sebulan,”tandasnya.