Untuk menekan penyebaran Covid 19, Pemkot Parepare melalu Dinas Perhubungan Kota Parepare telah melakukan pengawasan kedatangan penumpang di Pelabuhan Nusantara Parepare sejak tanggal 22 April 2021.
Bentuk pengawasan terhadap kedatangan kapal yaitu pendataan penumpang, penerapan protokol kesehatan serta pengecekan surat antigen. Sesuai Peraturan Menteri Perhubugan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 maka akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
22 April – 5 Mei: pengawasan untuk pra pelarangan (boleh masuk, tapi rapid test antigen hanya berlaku sehari).
6-17 Mei: pelarangan mudik semua transportasi (total tidak ada pergerakan).
18-28 Mei: pengawasan arus balik (antigen hanya berlaku sehari).