PAREPARE,- Mulai Selasa, 1 September 2020, Pemerintah Kota Parepare meminta seluruh SKPD secara efektif menerapkan sistem absensi online aplikasi Jibble Tracker bagi pegawai baik PNS maupun non PNS.
Penerapan aplikasi ini untuk memudahkan mengontrol kehadiran pegawai tersebut berikut aktivitas keseharian di kantor. Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menekankan, aplikasi Jibble ini memacu kinerja dan kedisiplinan pegawai yang harus tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
“Penerapan absensi online menggunakan Jibble ini dapat meneropong pegawai-pegawai kita yang tidak disiplin dan malas. Corona bukan alasan membuat kita harus malas karena kita adalah pelayan masyarakat,” ingat Wali Kota dua periode ini. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, aplikasi Jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kepegawaian lingkup Pemkot Parepare, belum lama ini.
“Dalam Rakernis diperkenalkan aplikasi Jibble untuk memudahkan ASN dalam mengabsen. Dalam aplikasi tersebut nantinya dapat diketahui tingkat kehadiran pegawai dan dapat diketahui apa yang dilakukan pegawai,” ungkap Adriani Idrus. Adriani mengemukakan, absensi online Jibble menjadi kebiasaan baru bagi setiap pegawai di semua SKPD. Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Dengan diterapkannya absensi Jibble tidak ada lagi sistem absensi sidik jari atau finger print dan manual. “Semenjak pandemi Covid-19, absensi sidik jari sudah ditiadakan. Sekarang sistem online sekaligus adaptasi kebiasaan baru untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan,” tandas Adriani.