PAREPARE, Pemerintah Kota Parepare melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 1440 hijriah. Larangan ini berkesesuaian dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan gratifitasi di hari raya keagamaan.
Salah satu poinnya bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja, tidak digunakan untuk hal-hal di luar dinas, termasuk kepentingan mudik,” ujar Harianto, Kepala Bagian Organisasi Setdako Parepare dalam Coffee Morning Media yang digelar Bagian Humas di Ruang Pola, Rabu, (29/5/2019).
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Harianto mengaku, jika Pemkot Parepare telah melayangkan surat edaran Walikota berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Isi surat edaran tersebut sama dengan imbauan KPK.