PAREPARE, – Setelah melewati beberapa tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kota layak anak akhirnya diserahkan ke DPRD Kota Parepare untuk dibahas lebih lanjut. Ranperda tersebut diserahkan Wakil Walikota Parepare H Pangerang Rahim kepada Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/4/2022).
Wakil Walikota H Pangerang Rahim menyampaikan, Ranperda ini sebagai payung hukum sebagai pembangunan kota layak anak di kota parepare yang diperlukan upaya bersama pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak. “Ranperda Kota Layak Anak ini kita lakukan dalam rangka mengatur berbagai upaya yang dilakukan bersama-sama dengan pihak orang tua, masyarakat, dunia usaha. Untuk bagaimnaa mewujudkan hak-hak anak,”Jelas Pangerang.
Ranperda ini juga, bagaimana memberikan nilai kepada Kota Parepare bahwa Pemkot betul-betul memperhatikan perkembangan dan kemajuan masa depan anak sehinnga kita sudah mendapatkan penghargaan dengan kategori Nindya. “Untuk itu pembinaan dan pengembangan yang perlu dilakukan dengan mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk mencipatakan rasa aman yang mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijkaan pemerintah,”tandasnya.(Yanti)