PAREPARE – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Parepare telah menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memberlakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home – WFH) sebesar 75 persen dan dari kantor (Work From Office – WFO) sebesar 25 persen. Itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/165/Org.
“Dengan adanya pemberlakuan WFH sebesar 75 persen tersebut, Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara melalui aplikasi Jibble. Itu untuk memastikan dan mengecek kehadiran dan aktivitas pegawai selama pemberlakuan WFH,” ungkap Gustam Kasim, Rabu, 28 Juli 2021.
Di samping itu, kata dia, BKPSDMD juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap kehadiran pegawai ASN melalui aplikasi Jibble. “Dan bagi pegawai yang tidak mentaati ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ingat Gustam. (Hms/Propim)