PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Parepare melakukan penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Parepare, Rabu, 3 November 2021. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe dalam sambutan mengatakan, kesepakatan ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat. “Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD dicatat dan diterima Pemerintah Kota Parepare. Selanjutnya akan menjadi materi dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Taufan Pawe (TP).
Setelah penandatanganan KUA-PPAS, Pemkot Parepare segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama. “Hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 yang kita sepakati ini yaitu sisi pendapatan daerah, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang direncanakan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp904,80 miliar,” ungkap Taufan.
“Kedua, untuk anggaran belanja daerah, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga direncanakan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2022 ini sebesar Rp921,78 miliar. Ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp25 miliar. Sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,01 miliar,” tambah Wali Kota Parepare dua periode ini.
Taufan juga menekankan agar SKPD menindaklanjuti KUA-PPAS yang telah disepakati untuk dijadikan rencana kerja, kemudian disusun menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. “Kita dituntut agar mengoptimalkan dana yang terbatas untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegas Dewan Pengawas APEKSI ini. (Hms/Propim)