Pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 di Kota Parepare, kami perpanjang hingga 25 Januari 2021. Aturan ini berlaku untuk aktivitas makan dan minun di tempat hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WITA, namun untuk layanan pesan antar kami izinkan hingga Pukul 22.00 WITA, untuk menghindari kerumunan yang banyak terjadi di malam hari. Keputusan bersama antara Pemkot Parepare, Polres Parepare, Kodim 1405 Mlts, dan DPRD Parepare, didasari dengan angka kasus tekonfirmasi positif covid-19 di Kota Parepare masih menghawatirkan. Per tanggal 14 Januari 2021 sendiri, tercatat 776 kasus terkonfirmasi, dimana 676 orang telah dinyatakan sembuh, 30 orang meninggal, dan masih terdapat 70 kasus aktif. Sehingga reproduksi efektif (Rt) Covid-19 kini 1,86%. Ketika angka Rt dinilai cukup aman, kami akan sesegera mungkin mengevaluasi kembali kebijakan ini. Maka dari itu kami berharap agar masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan angka persebaran covid-19 ini agar kegiatan kita sehari-hari dapat kembali normal dan transaksi ekonomi kembali lancar, karena dalam berkegiatan apapun itu tentu kita membutuhkan tubuh yang sehat dalam beraktivitas.