MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI. Kepastian itu setelah BPK Perwakilan Sulsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2021 kepada Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin, 30 Mei 2022.
Opini WTP dari BPK ini untuk keenam kalinya diraih Pemkot Parepare selama kepemimpinan Wali Kota Taufan Pawe. Bersama Taufan Pawe, turut hadir dalam penerimaan LHP BPK, Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, H Jamaluddin Ahmad, dan jajaran pejabat Pemkot Parepare.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Parepare kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2021. Ini untuk keenam kalinya Parepare mendapatkan opini WTP,” ungkap Taufan Pawe usai menerima LHP BPK. Taufan Pawe mengemukakan, setidaknya ada empat indikator agar sebuah laporan keuangan Pemerintah mendapatkan opini WTP. Yaitu laporan harus sesuai standar akuntansi pemerintah (kas, penyediaan, aset tetap, penerimaan, dan lainnya), pengungkapan laporan keuangan yang detail, aktifnya sistem pengendalian internal pemerintah, dan pelaksanaan anggaran harus sesuai UU.
“Sedari awal kami selalu menekankan agar tata kelola pemerintahan harus merujuk pada tiga taat, yaitu taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran. Sehingga hal inilah yang menghasilkan disiplin kerja yang baik pada Pemerintahan Kota Parepare dalam menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat,” tegas Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini.