Parepare — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melaksanakan sosialisasi pembayaran perdana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2021. Turut hadir Kepala BKD Jamaluddin, Sekretaris BKD Agussalim, para Lurah dan Kordinator Kolektor PBB, digelar di Aula Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa (10/8/2021)
Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Ahmad mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari apa yang dilakukan di tingkat kota sebelumnya. “Karena itu kita sangat harapkan peran Camat dan Lurah serta para kolektor dalam menindaklanjuti pembagian SPPT sekaligus menagih pajak kepada warga bersangkutan,” katanya. Menurutnya, untuk target tahun 2021 sebesar Rp6 Miliar, ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp5 miliar.
“Hanya saja hal itu bukan penyesuaian tarif. Kenaikan itu didasari beberapa alasan misalnya karena da beberapa objek pajak yang dulunya cuma tanah, sekarang di atasnya ada bangunan. Karenanya kami sangat berharap Camat, Lurah dan para kolektor memaksimalkan capaian PBB,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kolektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar tetap menjaga Prokes dan tidak lalai dengan pandemi Covid-19 saat ini. Sekretaris BKD Parepare, Agussalim mengaku, kegiatan di Kecamatan Bacukiki Barat merupakan pembayaran perdana PBB yang ketiga dilaksanakan.
“Sebelumnya di Kecamatan Bacukiki berhasil menerima pembayaran pajak sebesar Rp.37.550.561, dan Kecamatan Soreang sebesar Rp63.435.344. Penagihan PBB akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2021, lewat dari itu akan disanksi denda 2 persen per bulan dari nilai pajak,” jelasnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib setiap daerah yang dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat. (Hms/Propim)