Parepare – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, melakukan pengukuhan Pejabat Tinggi Pratama, Pengawas, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Kota Parepare, yang digelar di Auditorium Bj Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kamis 4 Juni 2020.
“APIP kita saat ini sendiri telah berada pada level tiga, yang mana profesional dan fungsional tidak di ragukan lagi dari hasil Pemeriksaannya, maka kemudian semua harus patuh dan taat atas keputusan yang dihasilkan oleh APIP itu sendiri, bahkan jika ada aparatur Sipil Negera yang tidak patuh atas putusan tersebut, maka menjadi tugas APIP untuk menindak lanjuti ke tataran Aparat Penegakan Hukum baik itu di Kejaksaan maupun di Kepolisian,”ungkap Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, mengatakan, pengukuhan dan juga pelantikan pejabat struktural, fungsional, Pejabat tinggi Pratama, Administrasi dan pejabat Fungsional Kota Parepare, sebagai bentuk penyegaran organisasi perangkat daerah.
“Kita kukuhkan peran dari Inspektorat Kota Parepare, sebagaimana perubahan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 menjadi Peraturan Pemerintah tahun 2019, terkait penguatan Fungsi Inspektorat Daerah,”katanya.
Taufan, menjelaskan, Fungsi Aparat Penegakan Internal Pemerintah (APIP) Kota Parepare dengan pengukuhan yang ada semakin menjadi perkuatan dalam menunjang kinerja Pemerintah Kota Parepare, dalam hal tata kelola keuangan dan juga tata kelola Pemerintahan yang ada di Kota Parepare. Dirinya juga menitipkan harapan besar agar APIP ini tetap mampu menjaga marwah Pemerintah Kota Parepare, dan bagaimana inspektorat mampu bekerja dengan sangat profesional dan berintegritas.
“Salah satu hal yang juga dibuktikan Inspektorat saat ini dengan menghadirkan kembali WTP setelah sebelumnya kita sempat keluar dari opini tersebut, dan itu juga tidak lepas dari semangat semua pihak termasuk didalamnya Perangkat OPD yang telah berkomitmen bersama untuk menyajikan batang tubuh APBD yang lebih baik lagi, dan itu tidak lepas dari komitmen dan semangat yang kuat dari kita semua,”pungkasnya. lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan, jika Pemerintah Kota Parepare tidak boleh salah dalam mengambil sebuah kebijakan, yang ada itu terkadang keliru atau khilaf, selama tidak keluar dari mensrea penganggaran.
“Kalau salah dalam mengambil kebijakan dan berdampak pada indikasi pelanggaran keuangan atau terjadi mensrea dalam setiap Penganggaran maka itu bukan lagi ranahnya APIP tapi langsung ditindaklanjuti ke jajaran APH,”tegasnya.