Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam masa transisi pemberlakuan Kehidupan Normal Baru “New Normal” ditengah pandemi Covid-19.
Setelah melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Parepare yang dilaksanakan melalui video conference pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 lalu, Pemerintah Kota Parepare memutuskan menerbitkan Surat Edaran panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare H. iwan Asaad, dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.15 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid 19 di Masa Pandemi.
Surat Edaran Pemerintah Kota Parepare bernomor 130.7/102/Hkm tertanggal 04 Juni 2020, merupakan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam menghadapi pandemi Covid 19, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Adapun panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang diatur dalam Surat Edaran ini, antara lain ;
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Mewajibkan penggunaan masker bagi setiap orang yang memasuki area rumah ibadah;
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah setiap sebelum dan sesudah melakukan kegiatan di rumah ibadah;
- Membatasi hanya 1 (satu) pintu/jalur masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan ;
- Mewajibkan kepada seluruh jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing masing;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun di pintu masuk serta hand sanitfzier di dalam rumah ibadah;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu diatas 37,5°C (tiga puluh tujuh koma lima derajat celcius) dalam 2 (dua) kali pemeriksaan dengan rentan waktu 5 (lima) menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jagajarak;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
- Memasang dan mensosialisasikan himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat tempat yang mudah terlihat;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid 19;
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid 19 kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Parepare dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat; dan
- Hal hal teknis vang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dx’ Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktlf dan Aman Cov1d 19 di Masa Pandemi di Kota Parepare yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementenan Agama Kota Parepare bersama Ormas Islam dan FKUB Kota Parepare.
Pemerintah Kota Parepare berharap agar himbauan penerapan protokol kesehatan dalam SE ini dipajang pada tempat yang mudah terlihat dan disosialisasikan kepada jamaah.