Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah salat Idul fitri 1441 Hijriyah selama masa pandemi Covid-19.
Keputusan salat Idul fitri di rumah ini dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Parepare dan daerah sekitarnya masih sangat mengancam, terbukti dengan penambahan kasus pasien positif Covid-19 masih cukup signifikan. Selain itu Wali Kota juga menghimbau takbir keliling dalam rangka Idul fitri ditiadakan. Masjid dan mushola memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara sebagai penanda datangnya 1 Syawal 1441 H/2020 M, dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan melakukan takbir di rumah masing-masing.
Poin lain dalam surat edaran, silaturahmi, halal bihalal atau open house tidak dilaksanakan secara fisik, namun dapat diganti dengan bersilaturahmi melalui media elektronik/media sosial. Surat edaran ini menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19; hasil rapat koordinasi Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Ketua-Ketua MUI
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan secara online tanggal 9 Ramadan 1441 H/2 Mei 2020. Pertimbangan lain adalah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul fitri saat Pandemi Covid-19. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid- 19. Serta hasil rapat Gubernur Sulawesi Selatan bersama Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan melalui video conference yang dilaksanakan Selasa, 19 Mei 2020.