269 warga binaan lembaga pemasyarakatan khusus anak parepare mendapatkan remisi, empat diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini di dasar dengan sambutan seragam Menteri Hukum dan ham republik indonesia yang dibacakan oleh Kepala LPKA Kelas II Parepare Jayadikusumah. Dalam sambutan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang hari ini mendapatkan remisi agar terus dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan adanya pemberian remisi ini di harapkan kepada Warga Binaan yang menerima remisi agar memahami bahwa remisi ini merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan. Serta diharapkan dapat memotivasi para wargabinaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari – hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang saudara jalani.